GAY DAN LESBI HUKUMNYA DALAM AL-Quran
Kata Kunci:
LGBT, homoseksualitas, al-sahaq, heteroseksual, biseksualAbstrak
Abstrak
Gay dan lesbian yang dibahas dalam makalah ini dikaji dari dua perspektif, yaitu pandangan hukum Islam terhadap penyimpangan seksual dalam bentuk gay dan lesbian, dan sanksi yang diberikan bagi gay dan lesbian. Dengan menggunakan pendekatan normatif, disimpulkan bahwa para ulama sepakat bahwa perbuatan homoseksual dan lesbian hukumnya haram. Akan tetapi, para ulama masih berbeda pendapat dalam menentukan hukuman bagi para pelakunya. Sebagian ulama berpendapat bahwa pelakunya harus dibunuh atau dirajam baik muhsan maupun ghairu muhsan. Sebagian ulama menetapkan hukuman ta’zir dengan alasan bahwa perbuatan tersebut hanya salah satu bentuk kemaksiatan. Yaitu tidak ditentukan bentuknya dan hanya sekedar suka pada tempat hukuman yang tidak dikehendaki oleh naluri yang wajar. Oleh karena itu, para pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kata kunci: LGBT, homoseksualitas, al-sahaq, heteroseksual, biseksual
Abstract:
Gay and lesbian issued in this paper analyzed from two perspectives, namely the views of Islamic law against sexual perversion in the form of gay and lesbian, and the sanctions given for gay and lesbian. By using a normative approach, it was concluded that the scholars agreed that homosexual and lesbian acts are haram/ prohibited. However, scholars are still different opinions in determining punishment for the perpetrators. Some scholars argue that the perpetrators should be killed or stoned both muhsan and ghairu muhsan. Some scholars assign ta’zir penalty on the grounds that this action is only one form of immorality. That is not specified shape and just love on the penalty spot unwanted by normal instincts. Because of that, perpetrators don’t not gain had punishment.
Key words LGBT, homosexuality, al-sahaq, heterosexual, bisexual
Referensi
Sudirman N “Studi tentang Homoseksual Menurut Pandangan Hukum Islam” dalam Huzaimah T.Yanggo (Ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer Buku Kedua, Cet II, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996.
Al-Syatibiy, Abu Ishaq. al-Muwafqat fi Usul al- Syari’at, jilid II. Bairut: Dar al-Kutub al- ’Ilmiyyat, t. th.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Bahasa; Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet. II; Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
Al-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa Abu ‘Isa. (209H-279H, w), Sunan al-Tirmidzi. Juz. IV, Beirut: Dar Ihya al-Turas al-‘Arabi, t.t
Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an. Cet.II, Jakarta: Paramadina, 2001.
Wahid, Abdrrahman. “Islam dan Hak Asasi Manusia” dalam Lily Zakiyah (Ed), Mem- posisikan Kodrat: Perempuan dan Perubahan dalam Perspektif Islam. Cet.I, Bandung: Mizan, 1999.
Yakan, Fathi. Islam dan Seks, penerjemah Syafril Halim. Jakarta: al-Hidayah, 1989.
Yanggo, Dr. H. Chuzaimah T. (ed). Problematika Hukum Islam Kontemporer, Buku Pertama Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999.
Al-Zukhaily, Wahbah. al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh. Jilid.IX, Beirut: Dar al-Fikr, 1985.
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam. Cet.II, Jakarta: Haji Masagung, 1991.